Kamis, 31 Maret 2011

Apa itu HIJAB?

Salam..
Tiba-tiba saya teringat pertanyaan salah seorang teman saya..
'Hijab itu apa ya?'

Ini memang dokumen lama yang ada di folder saya..
Tapi saya share disini, untuk bahan kajian kita semua..
Read it!!


Tugas Makalah Responsi Syari’ah Islamiyyah
“Hijab Secara Umum”


Oleh :
Siti Annisa Mardhotillah
B.0910125











Jurusan Teknologi Pangan dan Gizi
Fakultas Agribisnis dan Teknologi Pangan
Universitas Djuanda
Bogor
2010

BAB I
Pendahuluan

1.1 Latar Belakang
Al-Hijab berasal dari kata hajaban yang artinya menutupi, dengan kata lain al-Hijab adalah benda yang menutupi sesuatu, menurut al-Jarjani dalam kitabnya at-Ta’rifat mendefinisikan al-Hijab adalah setiap sesuatu yang terhalang dari pencarian kita, dalam arti bahasa berarti man’u yaitu mencegah, contohnya: Mencegah diri kita dari penglihatan orang lain.
Dari berbagai pengertian bahasa yang di atas maka kita bisa mengambil sebuah kesimpulan seperti apa yang dikatakan oleh Al-Zabidy dalam kitabnya Taj al-‘Urus bahwa yang dimaksud dengan al-Hijab adalah segala sesuatu yang menghalangi antara kedua belah pihak. Artinya ada sebuah benda yang menghalangi penglihatan kita terhadap orang lain, contohnya, ketika ada dua orang sedang berbicara, tetapi ditengah-tengah mereka terdapat tembok yang besar, sehingga dengan adanya tembok yang besar itu, mengakibatkan kedua orang itu tidak melihat satu sama lain. Tembok inilah yang dinamakan al-Hijab.
Sedangkan menurut istilah syara’, al-Hijab adalah suatu tabir yang menutupi semua anggota badan wanita, kecuali wajah dan kedua telapak tangan dari penglihatan orang lain. Dalam agama kita yaitu Islam, hal ini bertujuan untuk menghindari fitnah di antara dua jenis manusia yang berbeda, yaitu pria dan wanita, dikarenakan dari ujung rambut hingga ujung kaki bagi wanita, semua merupakan aurat yang harus ditutupi, kecuali telapak tangan dan wajah tentunya. Sedangkan bagi kaum pria, bertujuan agar bisa Ghadul Bashar atau menundukan pandangan, selain itu juga dapat mencegah dari perbuatan berkhalwat atau berdua-duaan ditempat sepi antara lawan jenis, dan lain sebagainya yang bertujuan untuk menghindari dari berbagai bentuk maksiat yang dibisikan syeitan melalu pendengaran kita. Karena syeitan akan terus menggoda hingga orang yang dituju syeitan itu bisa mengikuti perintah dan langkah syeitan. Na’udzubillah tsumma na’udzubillah.
1.2 Tujuan
- mengetahui arti hijab secara umum
- memahami ayat-ayat Al-qur’an mengenai wajibnya berhijab
- mengingatkan kita (terutama wanita) agar menggunakan hijab dalam menjaga kehormatan diri sebagai muslimah.

BAB II
Hijab Secara Umum
2.1. Kewajiban Berhijab
Dalam al-Qur’an banyak disebutkan tentang al-Hijab ini, diantaranya :
a) Q.S. Al-Ahzab : 53
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.”
Ayat ini turun berkenaan dengan hak istri-istrinya Nabi Muhammad Saw.. Pada suatu ketika Umar bin Khaththab ra. Bertanya kepada Nabi Muhammad Saw. tentang kewajiban memakai hijab bagi istri-istrinya Nabi Muhammad Saw. ketika bertemu dengan orang lain, maka turunlah ayat tersebut sebagai jawaban. Sedangkan dalam kitab al-Islam wa Qadhaya al-Mar’ah al-Mu’ashirah di katakan bahwa, ayat ini turun berkenaan dengan kekhawatiran Nabi Muhammad Saw. terhadap kecantikan istri beliau. yaitu Zainab binti Jahsy.
Selain itu, tujuan dari ayat di atas terhadap istri-istri Nabi Muhammad Saw. adalah agar mewajibkan kepada mereka (istri-istri Nabi Muhammad Saw.) untuk menutupi semua anggota badan selain wajah dan telapak tangan, dengan memakai tabir ketika berada di antara orang lain yang bukan muhrim.
Sedangkan yang dimaksud dengan al-Hijab pada ayat di atas adalah, tabir pembatas yang menghalangi wanita dari penglihatan orang lain, tetapi bukan sesuatu yang dipakai seperti pakaian, celana maupun jilbab akan tetapi berbentuk sebuah pemisah seperti tembok, hordeng dan lain sebagainya. Mengacu pada ayat di atas bahwa ketika pada zaman Nabi Muhammad Saw., ada orang asing yang datang kepada istri beliau untuk bertemu dikarenakan ada sesuatu urusan, maka Nabi pun mengizinkannya akan tetapi memerintahkan agar istrinya bertemu dibalik tabir. Al-Hijab dalam pengertian sebagai tabir penghalang tidak diwajibkan kepada wanita yang bukan istri Nabi Muhammad Saw., perintah Nabi di atas bukan perintah untuk semua wanita, tetapi khusus bagi istrinya beliau saja.
Oleh karena itu, di zaman sekarang tidak ada satu pun wanita yang melakukan seperti itu, dikarenakan kekhususannya. Coba bayangkan jika itu tidak dikhususkan akan tetapi malah diperintahkan oleh semua wanita, mungkin akan banyak efek dan kendala yang dihadapi oleh wanita, akan tidak adanya wanita karier, akan tidak adanya wanita yang berpolitik dan lain sebagainya. Belum lagi serangan-serangan dari para orientalis yang saat ini belum menemukan satupun kekurangan dalam Islam, mungkin akan mengkritik tentang masalah ini, jika seandainya perintah ini bagi seluruh wanita. Maka pantaslah jika Islam adalah agama yang mudah dan juga fleksibel bagi pemeluknya, sehingga pemeluknya pun tidak akan merasa keberatan ataupun kesusahan ketika menjalankan syariat-syariat Allah, sehingga malulah kita terhadap Allah SWT. yang memberikan kemudahan kepada umat Nabi Muhammad Saw. akan tetapi kita tidak menjalankan syariatnya Allah SWT, Na’udzubillah. Wallahu’alam
b) Q.S. Al-ahzab : 59
"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka."
Ayat ini menjelaskan tentang kewajiban berhijab yang tidak hanya kepada istri nabi saja, akan tetapi kepada seluruh wanita muslimah, yaitu menggunakan jilbab di seluruh tubuh, ini sifatnya wajib kepada seluruh muslimah, termasuk kita.

c) Q.S. Al-ahzab : 36
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki mukmin dan wanita mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata."
Ayat ini memerintahkan kepada seluruh kaum muslimin untuk tunduk pada perintah Allah, termasuk hijab antara laki-laki dan perempuan, karena sesungguhnya Allah telah menetapkan suatu hukum mengenai hal itu.
d) Q.S. An-Nuur : 31
"Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya."
Ayat ini memerintahkan kepada wanita untuk menggunakan kerudung (dari kepala) hingga dada mereka, agar menutupi auratnya dan menjaga dari pandangan orang lain.
Hijab adalah bentuk ketaatan kepada Allah 'Azza wa Jalla dan bentuk ketaatan kepada Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam.
2.2. Hikmah berhijab
1. Sebagai realisasi ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya
2. Menghindari maksiat, karena menampakkan aurat dan keindahan tubuh merupakan bentuk maksiat yang mendatangkan murka Allah dan Rasul-Nya.

3. Hijab dapat meredam berbagai macam fitnah..

4. Menunjukkan kepribadian dan identitas sebagai muslimah, serta mencegah dari gangguan.


BAB III
Kesimpulan
Berdasarkan keterangan-keterangan yang telah kita dapatkan, dapat kita simpulkan bahwasanya berhijab adalah salah satu kewajiban yang memiliki peranan penting dalam menjaga kesucian diri kaum muslimin.
Perintah Allah ini memiliki hikmah yang sangat banyak. Meskipun demikian, masih banyak orang yang belum memahaminya. Sehingga peranan dakwah adalah sangat diperlukan untuk memberikan pemahaman yang benar di tengah masyarakat.
Banyak Ibrah (pelajaran) yang dapat kita ambil, terutama rasa syukur kita kepada Allah atas limpahan hidayah-Nya sehingga kita diberi perlindungan dari gangguan-gangguan dunia yang fana. Wallahu a’lam…

Daftar Pustaka

Http://dzikriii.multiply.com
Http://www.facebook.com
Http://www.voa-islam.net
Mushaf Al-‘alim Al-qur’an dan Terjemahannya. 2009. Jakarta : Departemen Agama RI

1 komentar:

  1. subhanallah .....
    love hijab
    plis visit my blog http://hijaberstrendshop.blogspot.com/
    thanks

    BalasHapus